Eza akan dipindahkan dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan ke LP Cipinang, Kamis (20/6).
- Tim WowKeren
- Selasa, 18 Juni 2013 - 15:30 WIB
WowKeren - Eza Gionino tak akan mengajukan banding atas vonis 7 bulan penjara dalam kasus kekerasan fisik pada Ardina Rasti. Menurut rencana, Eza akan menjalani sisa masa hukumannya di LP Cipinang.
Kuasa hukum Eza, Hendarsam Marantoko, mengungkap kliennya itu masih menjalani hukuman di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, bintang sinetron "Putih Abu-Abu" tersebut akan segera dipindahkan. "Hari Kamis (20/6) akan dipindahkan ke LP Cipinang," lanjut Hendarsam.
Jika masuk LP Cipinang, maka Eza akan ditempatkan bersama para tahanan pelaku tindak kriminal seperti perampokan, narkoba dan pencabulan. Namun Eza dinilai siap mental menjalani sisa hukuman hingga akhir Agustus 2013.
"Lapas itu kan berbeda dengan rutan Polres, tentunya akan lebih welcome, akan lebih dimanusiakan," lanjut Hendarsam. "Kalau lapas prinsipnya berbeda, dia di sana akan lebih bisa menerima karena banyak kegiatan juga."
(wk/)