BNN telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengkaji metilon, jenis narkotika yang dikonsumsi Raffi.
- Tim WowKeren
- Senin, 23 Desember 2013 - 17:40 WIB
WowKeren - Saat ini Raffi Ahmad bisa menghirup udara bebas setelah dibebaskan sementara dari kasus narkoba pada April lalu. Namun kasus itu tak serta merta selesai. Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melakukan penyidikan terhadap kasus narkoba tersebut.
BNN telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengkaji metilon, jenis narkotika yang dikonsumsi mantan kekasih Yuni Shara itu. Kepala BNN, Anang Iskandar, mengatakan sebenarnya para penegak hukum bisa tetap menyeret Raffi ke Pengadilan tanpa kontroversi ada atau tidaknya metilon di dalam Undang-Undang Narkotika.
"Kasus narkotika jenis baru ada yurisprudensi. Misalnya, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Zarimah. Dulu pas kasus Zarimah itu belum ada UU Narkotika, tapi kasusnya diadili," kata Anang ditemui di kantornya, kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin, 23 Desember.
"Sama seperti kasus yang di Lombok juga, kami sudah bawa kasus narkotika jenis baru ke Pengadilan. Sekarang itu sedang lakukan persidangan. Itu tergantung persepsi penegak hukum, itu yang harus kami selesaikan."
(wk/)