Pihak Rahmawati memenangkan gugatan sebagai pemegang hak cipta atas naskah film 'Soekarno'.
- Tim WowKeren
- Selasa, 11 Maret 2014 - 15:35 WIB
WowKeren - Kasus pelaporan Rahmawati Soekarnoputri kepada Multivision Plus selaku pembuat film "Soekarno telah menemui babak baru. Pelaporan yang dilakukan sejak 9 Desember lalu telah berhasil dimenangkan oleh Rahmawawati Soekarnoputri selaku pemegang hak penuh atas ide film "Soekarno".
"Hasil putusan pengadilan niaga Jakarta Pusat tentang film Soekarno yang diputuskan Senin 10 Maret kemarin adalah benar bahwa hak cipta di tangan saya," ujar Rahmawati Soekarnoputri di Universitas Bung Karno, Jakarta Pusat, Selasa (11/3). Leonard Simorangkir selaku pengacara Rahmawati membenarkan hal tersebut.
"Hari ini saya menjelaskan kemarin pengadilan niaga Jakarta Pusat telah membenarkan perkara ibu Rahmawati terhadap para tergugat," ujar Leonard Simorangkir. "Yang pertama adalah mengabulkan gugatan penggugat bahwa Ibu Rahmawati adalah pemenang. Yang kedua ibu Rahmawati adalah bahwa Ibu Rahmawati adalah pemilik sah pemegang hak cipta atas naskah film 'Soekarno'. Yang ketiga menyatakan bahwa pihak tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta terhadap Ibu Rahmawati. Yang keempat menghukum tergugat ganti rugi untuk membayar sebesar Rp. 2."
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam skenario "Soekarno" oleh pihak Rahmawati pada Multivision Plus. Rahmawati Soekarnoputri pun menilai bahwa sosok Ario Bayu tidak cocok memerankan karakter Soekarno.
"Saya gugat karena siapapun punya hak untuk membuat film tentang tokoh Soekarno. Dengan catatan harus minta ijin dengan ahli warisnya," ungkap Rahmawati. "Ada persetujuan yang harus ditaati. Ternyata Raam Punjabi dan Hanung Bramantyo melanggar perjanjian tersebut. Mereka mengambil hak cipta dari saya."
"Ada pakem tentang sejarah beliau," tambahnya. "Tapi dalam perjalanan ada penyimpangan ketika bedah skenario. Belum apa-apa mereka sudah syuting duluan."
Kasus ini masih akan berlanjut di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk tuduhan pencemaran nama baik. Sementara itu pihak tergugat yang diwakili pengacara Rivai Kusumanegara berencana akan mengajukan kasasi karena merasa kecewa dengan keputusan itu.
(wk/)