
Hakim masih meninjau kasus lainnya untuk menentukan apakah Chris layak mendapatkan vonis hukuman ringan terkait kasus pemukulan, Oktober 2013.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 19 April 2014 - 11:31 WIB
WowKeren - Chris Brown belum bisa mengetahui vonis hukuman terkait kasus penyerangan yang terjadi Oktober 2013. Vonis hukumannya ditunda kasus Chris karena hakim Washington DC masih akan menjadwalkan sidang kasus pengawal Chris, Christopher Hollosy, yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
Hakim pengadilan tinggi Washington DC, Patricia Wynn, mengaku butuh waktu sampai Senin (21/4) mendatang, Ia perlu mempertimbangkan bukti untuk menentukan apakah mantan kekasih Rihanna itu mendapat hukuman berat ataupun ringan. "Saya tidak siap untuk memberi vonis saat ini," kata Patricia di pengadilan, Jumat (18/4).
Sementara itu, pengacara Christopher, Bernie Grimm, mengungkap kalau Parker punya maksud buruk. Pasalnya Parker meminta uang ganti rugi senilai USD 3 juta (setara Rp 34 miliar) akibat bogem mentah dari Chris dan Christopher. "Buat dia (Parker), keadilan itu hanya berupa uang," kritik Grimm.
Jika terbukti bermasalah, Chris terancam kembali ke penjara minimal 6 bulan serta sanksi berupa denda USD 1000 (Rp 11 juta). Vonis hukuman juga bisa bertambah mengingat Chris melanggar masa percobaan dengan kembali melanggar hukum. Ia bisa mendapat tambahan hukuman yakni 4 tahun penjara.
(wk/)