Chris Brown Dapat Tambahan Hukuman Penjara 131 Hari
Selebriti

Chris mendapatkan hukuman tersebut usai mengaku bersalah telah melanggar masa percobaan dengan terlibat perkelahian Oktober 2013 lalu.

WowKeren - Chris Brown akhirnya mengaku bersalah telah melanggar masa percobaan dengan terlibat kasus kekerasan, Oktober 2013 lalu. Hakim pun menjatuhkan tambahan hukuman penjara selama 131 hari dalam sidang yang berlangsung di Los Angeles, Jumat (9/5).

Awalnya Hakim James Brandlin memberikan hukuman penjara 365 hari kepada pelantun "Loyal" itu. Chris kemudian diberikan keringanan karena telah menghabiskan waktu selama 234 hari di panti rehabilitasi.

Meski demikian, Mark Geragos selaku pengacara Chris yakin kliennya bisa bebas minggu depan. Pasalnya kepolisian Los Angeles sudah kerap membebaskan tahanan dengan masa hukuman 1 tahun setelah mendekam selama 240 hari.


"Aku yakin Chris akan bebas sebelum minggu ini berakhir atau Senin depan," ujar Mark. "Kalau dia belum bebas sampai Senin, aku curiga dia dapat perlakuan khusus."

Chris saat ini memang masih dalam masa percobaan usai kasus kekerasan yang dilakukannya terhadap Rihanna, 2009 lalu. Penyanyi berusia 25 tahun ini juga masih harus mengikuti sesi terapi sebanyak dua kali seminggu dan uji obat-obatan tiga kali seminggu.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait