Syahrini Bungkam Tempat Karaokenya Disegel Karena Jual Minuman Keras
Selebriti

Manajemen maupun Syahrini tetap bungkam setelah KTV Princess Syahrini di Tangerang disegel karena melanggar Perda Larangan Penjualan Minuman Keras, Ketertiban Umum dan IMB.

WowKeren - Bisnis karaoke Syahrini tengah bermasalah. Beberapa waktu lalu, salah satu tempat karaoke Syahrini, Karaoke KTV Princess Syahrini, di City Mall, Tangerang, Banten, harus disegel karena melanggar aturan perda diantaranya menimbulkan keributan dan menjual minuman keras.

Sayangnya, manajemen maupun Syahrini belum memberikan tanggapan. "Saya nggak mau komentar," seru manajer Syahrini, Rendy, Kamis (28/8).


Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkot Tangerang, Mumung Nurwan, mengungkap kalau tempat usaha itu menyalahi Perda no 7 2005, 2010 dan 2011. "Perda yang dilanggar itu adalah tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, Ketertiban Umum dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Walaupun nanti mereka akhirnya mengurus izin ketertiban dan izin bangunan, tetap tidak akan dibuka segelnya karena masih tersandung dua Perda lain," sahut Mumung.

Penyegelan dipicu keributan Rabu (20/8) malam. Saat itu, sekelompok pemuda menyerbu tempat karaoke itu dengan alasannya telah dijanjikan sebagai karyawan bagian pengamanan tetapi tidak dipenuhi. Ketika dilakukan pemeriksaan, tempat karaoke yang seharusnya untuk keluarga itu malah ketahuan menjual aneka minuman keras dengan kadar alkohol tinggi. Bahkan petugas menemukan sebanyak 830 botol minuman keras yang dijual dengan berbagai merek ukuran mengandung alkohol kadar tinggi.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait