Pengadilan mengaku kesulitan mendatangkan Jessica dan pengacara menjelaskan kenapa kliennya tidak datang dalam persidangan.
- Tim WowKeren
- Jumat, 21 November 2014 - 16:17 WIB
WowKeren - Kasus pernikahan Jessica Iskandar dan Ludwiq Franz Willibald yang disebut-sebut fiktif terus bergulir. Sidang perdana pembatalan pernikahan juga sudah digelar 12 November lalu. Dalam sidang pertama tersebut, Jessica dan Ludwiq kompak tak datang.
Terkait ketidakhadiran Jessica tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta agar artis yang sempat digosipkan dengan Olga Syahputra itu untuk datang ke sidang ke-2 nanti. Namun, pengadilan ternyata merasa kesulitan untuk mendatangkan Jessica karena dia sudah pindah rumah.
Namun, alasan tersebut dibantah oleh kuasa hukum Jessica. Dia menjelaskan bahwa kliennya tidak datang sidang karena memang belum menerima surat panggilan. "Kami tidak datang karena belum dapat panggilan, Jessica nggak pindah kok," tutur Lydia, Jumat (21/11).
Karena tidak bisa mendatangkan Jessica, pengadilan berencana memanggil kakak Jessica, Henry. Pasalnya, Henry disebut-sebut sebagai orang yang mendaftarkan pernikahan Jessica dan Ludwiq ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sementara itu, Ludwiq tak hanya menggugat Jessica ke PN Jakarta Selatan dalam kasus pembatalan pernikahan tersebut. Dia juga menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta ke PTUN untuk membuktikan bahwa dia tak pernah menikah dengan Jessica.
(wk/)