Travis Kalanick selaku pendiri Uber diklaim telah melakukan sistem layanan taksi secara ilegal.
- Tim WowKeren
- Jumat, 26 Desember 2014 - 09:11 WIB
WowKeren - Korea Selatan memang dikenal sebagai negara dengan peraturan yang sangat ketat. Gara-gara hal tersebut, Travis Kalanick selaku pendiri Uber, diancam penjara selama 2 tahun. Bagaimana bisa?
Usut punya usut, Travis diklaim telah melakukan sistem layanan taksi secara ilegal. Pengadilan setempat kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun, tanpa penahanan fisik atau denda 20 juta Won (setara Rp 226 juta).
Setelah berhasil dilakukan ujicoba pada Juni, layanan UberX akhirnya resmi diluncurkan di Korea Selatan pada Agustus 2013 lalu. Dikutip melalui Theverge, dalam ujicoba itu, Uber membayar supir pribadi dengan kendaraannya sendiri.
Sayangnya, aplikasi layanan sewa mobil atau taksi melalui Uber ini tidak mendapat respons baik dari para supir taksi lokal Korea. Supir melayangkan protes dan menganggap UberX meremehkan tarif taksi mereka. Para supir tak terima karena UberX tak memiliki lisensi khusus, sedangkan mereka diwajibkan membayar sekira 70 juta Won (Rp 793 juta).
Layanan Uber sendiri kini telah ditolak oleh Pemerintah setempat yang menyatakan aplikasi ini dianggap ilegal. "Pemerintah kami akan mulai bertindak keras atas layanan ini dan akan memberikan hadiah sebesar 1 juta won (Rp 11 juta) bagi siapa saja yang melaporkan adanya kegiatan penggunaan aplikasi tersebut," ujar salah satu perwakilan Pemerintah Korea Selatan.
(wk/)