Fariz RM Terancam Penjara 4 Tahun Akibat Kasus Narkoba
Selebriti

Ditemukan sejumlah barang bukti yang memberatkan diantaranya satu paket heroin, ganja dan alat hisap bong.

WowKeren - Polisi akhirnya resmi memberikan keterangan perihal penangkapan musisi kawakan Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM. Fariz ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1) dini hari WIB.

"Benar pada Selasa 6 Januari 2015, satu hari setelah ulang tahun yang bersangkutan pukul 02.00 WIB di Jln. Camar Blok BE 11, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, " ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, ditemui di kantornya, Selasa (6/1) sore. "Diamankan Fariz Rystam Munaf, umur 56 tahun."


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropika jenis heroin, narkotika jenis ganja, beberapa alat hisap shabu, bong, alumunium foil dan korek. "Heroin ditemukan di saku celana kanan yang bersangkutan. Sedangkan ganja berada di asbak di depan tersangka," lanjut Hondo.

Berdasarkan barang bukti yang ada, Fariz terancam pasal 111, 112, dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. "Sudah kami minta keterangan bersangkutan, pemeriksaan urin positif ganja, shabu positif, heroin positif. Yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan," pungkasnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait