Mandra Diperiksa Jadi Saksi di Kejaksaan Agung
Selebriti

Mandra memenuhi panggilan sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya.

WowKeren - Terkait kasus korupsi program acara siap siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI pada 2012 lalu, komedian Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari kemarin. Seniman asal Jakarta tersebut mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Blok M, Jakarta Selatan pada Rabu (25/2).

Namun Mandra bukanlah satu-satunya tersangka. Selain dia, ada Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI. Kedatangan kakak Omaswati itu dalam rangka memenuhi panggilan sebagai saksi untuk dua tersangka lain.

"Mandra kali ini menjadi saksi untuk tersangka Pak Iwan sama Yulkasmir," kata Sonnie Sudarsono, kuasa hukum Mandra, saat ditemui Wowkeren.com di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Rabu (25/2). "Ketiganya ada di dalam dan diperiksa secara terpisah,"


Sebelumnya, Kejaksaan Agung menuduh pemilik nama Mandra Naih tersebut terlibat korupsi dalam pengadaan paket program siap siar di Televisi Republik Indonesia yang nilainya Rp 16,5 miliar. Bos PT Viandra Production itu menjadi tersangka setelah mendapat proyek tersebut tanpa melalui tender pada 2012.

Pemain sinetron "Si Doel Anak Sekolahan" ini ditetapkan sebagai tersangka setelah ada surat perintah penyidikan dengan nomor 04/F:/FD/02/2015. Surat tersebut telah ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono pada Selasa (10/2).

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait