- Tim WowKeren
- Jumat, 06 Maret 2015 - 19:08 WIB
WowKeren - Pesinetron sekaligus komedian Mandra resmi ditahan pihak Kejaksaan Agung. Selain pemain sinetron "Si Doel Anak Sekolahan" itu, ada dua tersangka lainnya yang ikut diperiksa hari ini (Jumat, 6 Maret), yakni Iwan Chermawan dan Yulkasmir.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Mandra dan dua tersangka lainnya ditahan selama 20 hari. Ini untuk kepentingan penyidikan terkait kasus korupsi program acara siap siar lembaga penyiaran publik TVRI tahun anggaran 2012.
"Terhitung mulai hari ini ya, 6 Maret hingga 25 Maret 2015. 20 hari untuk kepentingan penyidikan," kata Tony di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Ia menjelaskan ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan Agung memeriksa ketiga tersangka beserta 10 saksi. "Kami periksa 10 saksi dari pihak TVRI serta swasta yang merupakan karyawan PT Viandra Production," kata Tony.
Dengan penahanan ini, Mandra, Iwan Chermawan, dan Yulkasmir dijerat Pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Para tersangka dijerat undang-undang no 20 tahun 2001 tentang korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkas Tony.
(wk/)