Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (25/3) mengagendakan kesaksian dari pihak kepolisian.
- Tim WowKeren
- Rabu, 25 Maret 2015 - 16:47 WIB
WowKeren - Tessy kembali menjalani sidang atas perkara narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (25/3). Sidang kali ini mengagendakan kesaksian dari pihak kepolisian.
Polisi yang bersaksi tersebut merupakan salah satu petugas yang menangkap Tessy bersama dua orang temannya. Menurutnya, dalam keterangan pemilik nama Kabul Basuki saat itu, sang pelawak mengaku sebagai penyedia sabu-sabu untuk dipakai bersama dua temannya tersebut.
"Peran menggunakan bersama, yang peran menyediakan barang berupa sabu itu Tessy," katanya dalam persidangan. "Untuk tempat dari Bapak Jamhari. Kalau dana, didapat dari masing-masing. Tessy yang transfer ke orang untuk dapatkan barangnya."
Saksi dari pihak kepolisian menambahkan pihaknya membawa sekitar 8 orang petugas saat penangkapan di kediaman Jamhari pada Kamis (23/10). Menurut informasi yang diterimanya, Tessy juga mengaku kerap kali membeli sabu-sabu untuk digunakan bersama-sama.
"Di situ ada saudara Jamhari, pemilik rumah. Kemudian kami amankan yang ada di rumah, ada juga saudara Pudji. Kami temukan beberapa alat isap berupa bong di kamar, kemudian ada beberapa kayak korek api dan bekas cangklong," tegasnya. "Informasi yang kami peroleh saudara Tessy sering beli."
(wk/)