Jessica Iskandar Menangkan Sengketa Pembatalan Akta Nikah di PTUN
Selebriti

Hakim masih memberikan waktu dua minggu ke depan bagi pihak Luwig untuk mengajukan banding.

WowKeren - Setelah proses yang sangat panjang akhirnya majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan terkait gugatan pembatalan akta nikah yang dilayangkan Ludwig kepada Jessica Iskandar dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Sidang putusan yang digelar pada hari ini, Selasa (14/4) hakim yang dipimpin oleh Haryati, SH. MH memenangkan kubu Jessica.

"Mengadili dalam pokok sengketa atau perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," kata Haryati saat memberikan putusan. Bukan hanya itu saja, majelis hakim juga membebankan biasaya persidangan sebesar Rp 316.500 kepada pihak Ludwig.


Namun, hakim masih memberikan waktu dua minggu ke depan bagi pihak Luwig untuk mengajukan banding. Sementara itu, Jessica dan Ludwig sama-sama tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Keduanya sudah menyerahkan masalah hukum ini ke pengacara masing-masing.

Meski akhirnya hakim menolak gugatan Ludwig, bukan berarti kasus ini berakhir. Pasalnya, Jessica dan pria berdarah Jerman itu juga masih bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan gugatan yang sama.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait