Pihak Ludwig sendiri diberikan waktu dua minggu ke depan untuk mengajukan banding oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Tim WowKeren
- Selasa, 14 April 2015 - 20:33 WIB
WowKeren - Sengketa panjang keabsahan pernikahan Jessica Iskandar dengan Ludwig akhirnya dimenangkan pihak Jessica. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan pernikahan tersebut diakui secara resmi. Lalu apa reaksi pihak Ludwig yang menggugat pembatalan pernikahan itu?
Pihak Ludwig sendiri diberikan waktu dua minggu ke depan untuk mengajukan banding. Windri Marieta dan Harvardy M. Iqbal selaku kuasa hukum Ludwig mengatakan mereka belum tahu akan banding atau tidak. Namun mereka optimis memiliki harapan di Pengadilan Negeri.
"Kita akan sampaikan ke klien. Akan kita diskusikan untuk banding atau tidak," ucap Windri saat ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2015). "Perjuangan tidak selesai di sini, masih ada di PN Jakarta Selatan untuk pembatalan pernikahannya."
"Ini kan hanya administratif, intinya nanti di PN untuk membatalkan pernikahan," lanjutnya. "Untuk perkawinan sendiri masih diperiksa oleh hakim. Kalau pembatalan di PN dikabulkan bisa dipertimbangkan lagi."
Saat ini pihak Ludwig mengaku masih mempelajari hasil keputusan dari PTUN. "Dikatakan tadi perhitungan jangka waktu sudah kadaluarsa," jelas Windri.
(wk/)