Menurut pengacara, Ludwig pastinya akan menjalankan ketetapan hakim untuk tes DNA jika syarat sudah dipenuhi.
- Tim WowKeren
- Rabu, 13 Mei 2015 - 20:51 WIB
WowKeren - Jessica Iskandar masih berjuang agar putranya, El, bisa diakui secara hukum sebagai anaknya dan Ludwig Franz Willibald. Berkat kerja keras kuasa hukum, pengadilan pada akhir April lalu mengabulkan permohonan Jedar agar Ludwig bersedia melakukan tes DNA.
Sayangnya kubu Ludwig masih bersikeras untuk naik banding. Mereka baru mau melakukan tes DNA asalkan hakim mengubah keputusan sebelumnya.
"Kita ajukan banding terhadap putusan provisi yang dikeluarkan oleh majelis hakim soal tes DNA itu," kata pengacara Ludwig, Harvardy M. Iqbal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/5). "Seharusnya bentuknya putusan provisi, tapi ini yang dikeluarkan adalah bentuknya penetapan. Kalau penetapan, itu nggak benar dong, orang mintanya permohonan pemutusan provisi. Tapi dikeluarkan penetapan, itu seolah-olah sudah terakhir, bukan di tengah-tengah."
Putusan provisi merupakan putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak Jessica agar sementara diadakan tindakan pendahuluan berupa tes DNA sebelum putusan akhir. Berbeda dengan penetapan yang berarti perintah yang harus ditaati berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Jessica.
"Sidang lanjutan akan tetap kita jalankan, tanggal 20 Mei itu agendanya bukti tambahan dari para pihak," sahut Harvardy. "Balik lagi, kalau perintahnya perintah dari majelis hakim yang memang produknya sesuai dengan hukum acara, kita harus menjalankan."
(wk/)