Kementrian Telekomunikasi akhirnya memutuskan untuk mencabut larangan terhadap 857 situs dewasa.
- Tim WowKeren
- Kamis, 06 Agustus 2015 - 18:38 WIB
WowKeren - Belum lama ini, India dihebohkan dengan keputusan pemerintah setempat untuk memblokir 857 situs pornonya. Namun kini, larangan itu telah dicabut.
Kementrian Telekomunikasi telah meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk tidak lagi menutup akses terhadap situs yang sebelumnya dilarang. Pemblokiran sendiri awalnya dilakukan karena pemerintah bertekad untuk patuh pada putusan Mahkamah Agung.
Alasan pencabutan blokir ini adalah karena protes keras masyarakat. Pemerintah juga menolak dituduh sebagai polisi moral.
Kendati demikian, pemerintah tetap akan memblokir situs yang menampilkan pornografi anak. Sayangnya, pihak ISP tetap menilai kebijakan tersebut tak masuk akal. "Bagaimana mungkin pemerintah meletakkan tanggung jawab kepada kami untuk memeriksa apakah sebuah situs web mengandung pornografi anak atau tidak?" demikian komentar mereka.
(wk/)