Jadi Tersangka, Minati Atmanegara Syok dan Klaim Gerakan Roy Tobing Tidak Orisinal
Selebriti

Minati mengaku sudah memberi penjelasan ke polisi didukung saksi ahli dari UNJ dan IKJ kalau gerakan universal seperti milik Roy tidak bisa didaftarkan sebagai HKI.

WowKeren - Artis senior Minati Atmanegara menggelar jumpa pers bersama tim pengacaranya. Dalam jumpa pers di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Senin (14/9) tersebut, Minati mengungkapkan perasaannya karena ditetapkan sebagai tersangka.

Kakak dari Chintami Atmanegara itu memang telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta gerakan senam Body Language Exercise oleh koreografer gerakan senam Roy Tobing. Menanggapi pelaporan itu, Minati mengaku syok. "Tiba-tiba di bulan Agustus 2015, saya mendapat surat panggilan ditetapkan sebagai tersangka. Tentu mengagetkan," serunya.

Artis berusia 56 tahun ini mengungkap kalau ia sudah menjelaskan soal gerakan yang dipakainya ke Polda Metro Jaya disertai keterangan saksi ahli dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Institut Kesenian Jakarta (IKJ). Menurut Minati, Roy menggunakan gerakan yang sifatnya universal.

"Ternyata gerakan Roy pun tidak orisinal. Menurut pakar ahli gerak, gerakan yang universal tidak bisa di-HKI-kan. Saya heran, itu yang dipermasalahkan," kata Minati. "Saya ingin tahu apa yang diinginkan Pak Roy, makanya saya datangi Dirjen HKI."


Minati juga curiga soal adanya rekayasa dari kasus tersebut. Pasalnya dua mantan instruktur Minati ikut mendukung Roy ketika koreografer tersebut melapor, November 2014.

"Ada tiga saksi yang tadinya mendukung Roy mencabut kesaksiannya. Mereka beranggapan ada rekayasa di balik laporan ini," kata Minati. "Tinggal dua instruktur lagi yang menunjukkan jika saya salah, Ines Widyaningsih dan Santi Ardiaty. Ini tanda tanya besar kenapa setelah 25 tahun (merintis karier) saya dibeginikan. Saya curiga instruktur ini memanfaatkan laporan dari Roy."

Roy sebelumnya mendaftarkan gerakan senamnya pada 2000 silam. Ia tak terima ketika gerakan itu dipakai oleh Minati dan melaporkannya ke polisi. Atas laporan yang dibuat oleh Roy pada 7 November 2014 dengan nomor LP/4052/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Minati Atmanagara terancam dijerat dengan pasal 112, pasal 113 dan atau pasal 116 Undang Undang RI No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman empat tahun hukuman penjara.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!