Kalah di Sidang, Ini 'Senjata' Terakhir Jessica Iskandar Untuk Sadarkan Ludwig
Selebriti

Jika benar-benar dilakukan, hal ini bisa menjadi harapan terakhir Jedar untuk menyakinkan Ludwig.

WowKeren - Kamis, 15 Oktober, Jessica Iskandar harus menelan pil pahit setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memberikan putusan membatalkan pernikahan antara artis yang akrab disapa Jedar itu dengan Ludwig Franz Willibald. Pihak Jedar diberi waktu hingga 14 hari oleh Majelis Hakim, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Walau merasa puas karena menang di persidangan, tapi pihak Ludwig yang diwakili oleh pengacara Windri Marieta mengungkapkan Jedar masih punya satu "PR" yang harus dilakukan. "Tugas" itu adalah melakukan tes DNA dari El Barack Alexander, anak Jedar.

Menurut Windri, fungsi dari tes DNA Baby El itu sendiri adalah untuk meyakinkan kliennya apakah Baby El adalah anaknya atau bukan. Ia pun berharap tes itu bisa segera dipercepat.


"Masalah anak terpisah dengan masalah perkawinan ini karena rekonvensi anak tertolak. Nantilah, karena bukan konteks dari gugatan," kata pengacara Ludwig, Windri. "Apakah anak itu anak biologis klien kami atau bukan?"

Sementara menurut Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna, mengungkapkan masalah anak memang tidak menjadi pokok persoalan. "Benar atau tidaknya anak yang dihasilkan adalah akibat hubungan penggugat dan tergugat, itu di luar wilayah, karena penggugat hanya menggugat mengenai pembatalan pernikahan," kata Made Sutrisna.

Secara tidak langsung, apa usulan yang dilontarkan oleh pengacara Ludwig itu sebenarnya bisa menjadi "senjata" dan harapan terakhir Jedar untuk membuktikan apakah Baby El adalah hasil dari hubungan mereka berdua, sehingga kemungkinan Ludwig akan berbesar hati untuk mengakuinya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait