Lindsay Lohan Bebas dari Gugatan Rp 808 Miliar Atas Kasus Aplikasi Mode
Selebriti

Tak hanya bebas dari gugatan, Lindsay pun terbebas dari perintah penahanan.

WowKeren - Kabar baik datang dari artis cantik Lindsay Lohan terkait kasus gugatan yang menerpa dirinya belum lama ini. Menanggapi gugatan pihak Fima Potik, pihak pengadilan akhirnya membebaskan Lindsay dari perintah penahanan.

Sebagai informasi, artis berusia 29 tahun itu sempat digugat lantaran dinilai telah mencuri ide untuk aplikasi mode "Spotted Friend" dari pihak Fima Potik. Bersama saudaranya, Michael Lohan dan rekan satu perusahaan, Chris Roth, Lindsay memang telah merilis aplikasi mode terbaru yang diberi nama "Vigme". Pihak Fima Potik pun menggugat Lindsay hingga USD 60 juta (sekitar Rp 800 miliar).


"Pihak Fima malah dianggap telah melanggar tiga perintah pengadilan," kata Ravi Batra selaku pengacara Lindsay. "Mereka tidak memiliki cukup bukti untuk memiliki aplikasi tersebut."

Aplikasi tersebut memungkinkan para pengguna untuk mengakses lemari virtual para selebritis dan teman-teman sejawat. Tak hanya itu, pengguna juga dapat membeli barang-barang fashion dan aksesoris lewat apllikasi tersebut.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait