Jelang Natal, Masyarakat Diminta Waspadai Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa
Nasional

Ada sekitar 121.610 kemasan makanan yang tidak memenuhi ketentuan dengan jumlah keekonomian Rp 4,8 miliar.

WowKeren - Natal dan Tahun Baru yang tinggal menghitung hari rupanya dimanfaatkan sebagian orang untuk berbuat curang. Petugas Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia pun secara serentak turun ke lapangan untuk melakukan intensifikasi pengawasan pangan di sarana distribusi.

Dilansir dari situs resmi POM, dari pengawasan yang dilakukan sejak 30 November 2015 hingga 21 Desember 2015, pangan kedaluwarsa menjadi temuan terbanyak. Badan POM menemukan 3.499 item (121.610 kemasan) pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari RP 4,8 miliar.

Dari jumlah tersebut, 34.947 kemasan pangan tidak memiliki izin edar (28 persen), 76.156 kemasan pangan kedaluwarsa (63 persen) dan 10.507 kemasan pangan rusak (9 persen). Jenis pangan kedaluwarsa yang paling banyak ditemukan adalah mie instan, susu kental manis, bumbu, teh, minuman serbuk, dan makanan ringan.


Sedangkan pangan ilegal didominasi oleh minuman serbuk, minuman beralkohol dan permen berasal dari Malaysia, Thailand dan Amerika Serikat. Sementara temuan terbanyak untuk pangan rusak adalah mie instan, minuman ringan, minuman serbuk, susu steril UHT, susu kental manis, dan ikan dalam kaleng.

Untuk itu, masyarakat diharapkan mampu menjadi konsumen cerdas yang teliti dan kritis dalam memilih produk obat dan makanan yang aman, bermanfaat dan berkualitas. Jadi, selalu terapkan tips "Cek KIK", yakni Kemasan, Izin edar dan tanggal Kedaluwarsa produk sebelum membeli atau mengonsumsi obat dan makanan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait