Kemenpan Evaluasi Kinerja Lembaga Negara, Kejagung Peringkat Terakhir
Nasional

Pengamat politik menilai perolehan skor rendah Kejagung wajar karena kinerja yang kurang dan tidak mengalami kemajuan selama 3 tahun berturut-turut.

WowKeren - Baru-baru ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah merilis hasil evaluasi kinerja berbagai lembaga kementerian di Kabinet Kerja. Dari sejumlah lembaga yang dievaluasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) memperoleh nilai paling rendah.

Kejagung berada di posisi terakhir dari 10 peringkat terendah dengan perolehan skor sebesar 50,02/C. Berdasarkan hasil tersebut, pengamat politik UIN Syarief Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar karena opini publik menganggap Jaksa Agung tidak progresif dan profesional.

"Ya wajar, karena kan yang menilai itu harus objektif, independen, intinya harus basisnya kinerja yang penting itu," kata Pangi seperti dilansir dari Okezone. "Jaksa sebagai penunggang hukum harusnya tidak diintervensi kekuatan partai. Jaksa Agung yang lepas dari garis komando partai."


Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Asrul Sani juga ikut memberikan tanggapan. Ia bahkan mengaku mengelus dada melihat selama 3 tahun ini kinerja Korps Adhyaksa (sebutan untuk Kejagung) tidak menunjukkan nilai bagus.

"Dengan tidak beranjaknya skor Kejagung selama setidaknya 3 tahun berturut-turut maka Jaksa Agung HM Prasetyo dan jajaran pimpinan Kejagung perlu mendeklarasikan tekad untuk melakukan pemeriksaan akuntabilitas dan transparansi kinerja," tutur Asrul Sani. "Jika tidak maka image Kejagung sebagai lembaga penegak hukum sulit untuk menjadi positif di mata publik, apalagi untuk mensejajarkan diri dengan KPK misalnya."

Selain Kejagung, Kemenpan juga merilis peringkat nilai dari sejumlah lembaga negara lain. Salah satunya Kementerian Keuangan memperoleh skor tertinggi yaitu 83,59/A disusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di posisi kedua dengan 80,89/A.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait