Divonis 6 Tahun Penjara, Suryadharma Ali Sebut Dirinya Tak Bersalah
Nasional

Terbukti terlibat dan divonis 6 tahun penjara, Suryadharma Ali tetap mengaku dirinya tak bersalah.

WowKeren - Nama Suryadharma Ali disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2010-2013. Bahkan, sejak Mei 2014 lalu, mantan Menteri Agama ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Senin (11/1), kasus tersebut kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada persidangan kali ini, Hakim telah memutuskan untuk memvonis Suryadharma Ali 6 tahun penjara dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Vonis tersebut terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 11 tahun penjara. Meski begitu, Suryadharma Ali tampaknya tak merasa puas.

Ia tetap bersikukuh jika dirinya tak bersalah. Bahkan, Suryadharma sempat menyebut pengadilan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada.


"Penggunaan sisa kuota haji tidak merugikan negara," ujar Suryadharma Ali seperti dilansir dari CNN. "Apakah jemaah haji tidak berangkat pada tahun 2012, haknya hilang pada 2013? Tidak sama sekali, mereka tetap mendapatkan haknya."

Sementara itu, pengadilan beranggapan jika Suryadharma Ali tidak kooperatif karena kerap berbeli-belit dalam memberikan keterangan. Hal tersebut menjadi salah satu yang semakin memperberat tuntutan.

Meski begitu, pihak Suryadharma Ali belum memutuskan langkah selanjutnya. Mereka masih mempertimbangkan apakah akan banding atau tidak.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait