Kepolisian memberikan komentar terkait permintaan pengacara Jessica untuk membuka rekaman CCTV ke publik.
- Tim WowKeren
- Senin, 01 Februari 2016 - 07:39 WIB
WowKeren - Nama Jessica Kumala Wongso tengah menjadi perhatian publik. Perempuan berusia 28 tahun itu baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Meski begitu, pihak Jessica sendiri masih membantah jika ia adalah pelaku yang membunuh Mirna. Bahkan, mereka sempat meminta Kepolisian untuk membuka rekaman CCTV kafe Olivier ke publik.
Menanggapi permintaan tersebut, Polda Metro Jaya akhirnya buka suara. Pihaknya mengatakan hal tersebut tidak bisa serta merta dilakukan, harus disesuaikan dengan SOP yang ada.
"Nanti ada tempatnya. Kita bekerja sesuai SOP. Polisi akan membuat serangkaian, nanti kita akan kirim berkasnya ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal, Minggu (31/1). "Setelah dikirim JPU menganalisa, kalau sudah lengkap jadi P21, jaksa pelajari kembali ada rencana penuntutan, terus dikirim ke pengadilan."
Saat ini polisi juga tengah memperkuat alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap Jessica. Kombes M Iqbal menambahkan jika informasi terkait kasus ini akan disampaikan setelah penyelidikan rampung.
Sementara itu, Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Mirna dan telah ditangkap sejak, Sabtu (30/1). Pihak Kepolisian kabarnya akan menahan Jessica sampai 19 hari kedepan untuk melakukan pemeriksaan.
Tim pengacara Jessica saat ini tengah mempertimbangkan langkah terbaik untuk kliennya. Penetapan teman Mirna ini sebagai tersangka mengundang pro kontra dari beberapa pihak.
(wk/)