Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, mengaku tak khawatir dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.
- Tim WowKeren
- Rabu, 17 Februari 2016 - 16:12 WIB
WowKeren - Usai menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSCM, Jessica Kumala Wongso dikabarkan mengajukan gugatan pra-peradilan. Pengajuan ini juga telah dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir. Saat ditanya tentang pengajuan gugatan pra-peradilan Jessica ini, Polda Metro Jaya memberikan pernyataannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, mengaku tak khawatir dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Mirna Salihin tersebut. Bahkan, kepolisian menganggap gugatan pra-peradilan Jessica sebagai tantangan.
"Kalau tersangka ngaku semua, Polisi tidak tertantang," ujar Kombes Mohammad Iqbal, di Jakarta pada Rabu (17/2/2016). "Sah-sah saja itu, silahkan."
Menurut Kombes Mohammad Iqbal, penyidik telah melakukan usaha semaksimal mungkin untuk mengumpulkan bukti-bukti atas kasus pembunuhan Mirna. Ia juga menghargai langkah pengacara Jessica untuk mengajukan gugatan pra-peradilan tersebut.
"Penyidik yakin semua upaya paksa kami, langkah penyidik sudah sesuai KUHAP," tambahnya. "Mari kita uji di pra-peradilan. Kita hadapi enjoy, tenang, itu kan bagian dari eksistensi pengacara."
Meski Jessica telah mengajukan pra-peradilan terkait kasus pembunuhan menggunakan kopi sianida itu. Namun, pihak kepolisian mengaku belum mengetahui materi gugatan Jessica.
"Kami belum baca tuntutannya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti. "Nanti jika sudah baca tuntutannya, dirapatkan, kemudian bagaimana menjawabnya sudah ada koordinatornya."
(wk/)