Polisi mengusulkan agar pengacara Ipul membaca ketentuan soal korban kekerasan seksual di KUHAP dan UU Perlindungan Anak.
- Tim WowKeren
- Selasa, 23 Februari 2016 - 09:20 WIB
WowKeren - Tim kuasa hukum Saiful Jamil mengajukan permintaan agar pelapor berinisial DS segera muncul. Tujuannya untuk menyelesaikan masalah tersebut sehingga Saiful alias Saipul bisa kembali beraktivitas.
"Alangkah baiknya DS bisa muncul dan Mas Ipul bisa kembali beraktivitas," tutur salah satu pengacara Ipul, Roland Hutabarat, di Polsektro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2). "Daripada sekarang pelapor nggak bisa muncul dan Bang Ipul kan nggak bisa beraktivitas."
Sayangnya, permintaan kubu Ipul itu ditolak oleh penyidik. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, mengungkap kalau pihaknya tak akan memunculkan korban. Pasalnya, ini sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Suruh baca KUHAP sama Undang-Undang Perlindungan Anak," saran Ari. "Karena korban di bawah umur wajib dilindungi dan tak perlu dimunculkan di hadapan publik."
Ari juga menegaskan kalau perdebatan sebaiknya dilakukan saat persidangan. "Kami berkewajiban melindungi korban. Kita berdebatnya di pengadilan aja," serunya.
(wk/)