Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, mengungkap ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin status Ipul berubah.
- Tim WowKeren
- Jumat, 26 Februari 2016 - 13:56 WIB
WowKeren - Pihak kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kasus pencabulan Saiful Jamil. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha.
"Iya betul," seru Ari. "Kemarin suratnya sudah masuk ke pihak Polsek. Tapi begitu kami koreksi masih banyak kekurangan yang harus dilengkapi oleh tim kuasa hukum."
Meski begitu, Ipul harus menyertakan jaminan dari pihak keluarga jika ingin statusnya beralih jadi tahanan kota. "Pastinya harus ada penjamin dari pihak keluarga dong, kalau Ipul mau jadi tahanan kota," seru Ari.
Saiful sebelumnya dilaporkan oleh korban berinisial DS atas tuduhan pencabulan. Namun beberapa hari setelahnya, muncul satu pelapor lagi bernama AW. Berbeda dengan DS, AW sudah berusia 22 tahun dan mengaku kalau pencabulan terhadap dirinya dilakukan dua kali di 2014.
"Enam bulan sama saudara SJ. Tinggal dan ikut pada timnya dan terjadi (pencabulan) dua kali," seru pengacara AW, Raidin Anom. Pihak pengacara juga sudah menyiapkan bukti untuk menjerat Ipul.
(wk/)