Hari ini, Rabu (2/3) Hamzah mengunjungi Ivan yang mendekam di dalam penjara.
- Tim WowKeren
- Rabu, 02 Maret 2016 - 19:06 WIB
WowKeren - Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz yang merupakan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PPP menjadi tersangka kasus penganiayaan. Ivan melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, Toipah (20) dan mendekam di penjara sejak Senin (29/2).
Hari ini, Rabu (2/3), Hamzah Haz mengunjungi Ivan di penjara. Selain ingin mengetahui kondisi putranya, mantan Wakil Presiden RI tersebut juga ingin menjamin Ivan.
"Seluruh keluarga Bapak Hamzah Haz menjamin," ucap Tito Hananta Kusuma, kuasa hukum Ivan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3). "Begitu juga dengan kami pengacara dan juga kemarin ada dari fraksi dan konstituen. Menjamin bahwa Mas Ivan tidak akan melarikan diri."
Ivan yang masih menjabat sebagai wakil rakyat memang mendapat penangguhan penahanan agar dapat menjalankan fungsi-fungsinya. "Penangguhan tentu untuk menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat, juga sebagai anggota partai. Yang jelas kami menjamin Ivan tidak akan melarikan diri," imbuh Tito.
Ivan Haz ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, Toipah (20). Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
(wk/)