Hina Pancasila, Zaskia Gotik Panik Bakal Dilaporkan 50 Orang dan Terancam Penjara
Selebriti

Zaskia dinilai melanggar Undang-Undang karena bergurau soal lambang negara.

WowKeren - Belum sembuh dari syok karena dibully, Zaskia Gotik harus siap-siap menghadapi masalah baru. Sepertinya, kasus dirinya bergurau soal Pancasila dan Hari Proklamasi tersebut akan lanjut ke urusan hukum.

Menurut kabar, ada sedikitnya 50 orang yang akan melaporkan Zaskia ke polisi. Rupanya candaan itu dinilai keterlaluan dan terkesan menghina negara.

Menghadapi ancaman itu, Zaskia tampak kaget dan bergegas meninggalkan wartawan. "Neng mau ke bandara dulu ya," serunya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (16/3).


Zaskia tampak panik dan meminta maaf. "Neng mau minta maaf, minta maaf ya," seru Zaskia.

Rencananya, Zaskia juga akan meminta maaf secara langsung di acara TV. Meski mengaku keceplosan, Zaskia dinilai sebagian masyarakat telah melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara," bunyi Pasal 57 a jo Pasal 68. "Dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait