Hina Lambang Negara, Zaskia Gotik Siap Penuhi Panggilan Polisi
Selebriti

Atas dugaan penghinaan terhadap lambang negara ini, Zaskia terancam dihukum lima tahun penjara.

WowKeren - Pihak kepolisian rencananya akan memeriksa Zaskia Gotik terkait penghinaan terhadap lambang negara. Pedangdut yang identik dengan goyang itik itu bercanda dengan mengatakan tanggal kemerdekaan Indonesia jatuh pada 32 Agustus dan lambang sila kelima Pancasila sebagai bebek nungging.

Andre Dahlan selaku Humas Nagaswara, label rekaman yang menaungi Zaskia mengatakan pedangdut tersebut siap jika dipanggil polisi. "Tentunya dateng kok sebagai warga negara yang baik kami akan datang nanti," ujar Andre di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (18/3)


Zaskia telah dilaporkan oleh beberapa pihak, salah satunya LSM KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) ke Polda Metro Jaya. Pemilik nama asli Zaskia Shinta itu juga mendapat reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk rekan sesama selebriti.

Zaskia diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara dan terancam kena Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 68 UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait