Kemendagri Akan Keluarkan Buku Pokok Pemakaman, Untuk Apa Sih?
Nasional

Buku pokok pemakaman nantinya akan diberlakukan untuk semua makam di Indonesia.

WowKeren - Pencatatan daftar warga yang sudah meninggal ternyata masih menjadi masalah di Indonesia. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh. Untuk mengatasi masalah itu, Kemendagri akan mengadakan buku pokok pemakaman untuk semua makam di Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha, menyampaikan kalau buku pokok pemakaman diadakan untuk mengetahui penduduk Indonesia yang sudah meninggal. Karena selama ini tak semua penduduk yang meninggal memiliki akta kematian.


Buku pokok pemakaman akan memudahkan Dukcapil dalam mencoret nama pemilih di daftar penduduk pemilih potensial. "Dengan adanya buku ini, maka setiap yang meninggal akan otomatis terdaftar dan terlaporkan ke Dinas Dukcapil," ungkap Gede pada Senin (28/3).

Tak hanya itu, dengan adanya buku pokok pemakaman tersebut diharapkan juga dapat membuat pencatatan kematian yang terjadi di Indonesia menjadi lebih rapi. Sehingga tidak akan diperlukan pencocokan dan penelitian data pemilih Indonesia.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait