Sandy Tumiwa Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Reaksi Annisa Bahar
Selebriti

Sebelumnya, Annisa sempat menjadi korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh Sandy Tumiwa.

WowKeren - Sempat terjerat kasus investasi bodong, Sandy Tumiwa belum lama ini telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun siapa sangka jika keputusan hakim tersebut masih belum membuat pedangdut Annisa Bahar merasa puas.

"Kalau mau jujur sih saya jelas kecewa," ujar Annisa diolansir Suara pada Rabu (6/4). "Kalau (mengajukan banding) itu nanti ya, tunggu pengacaraku ya."


Sebagai informasi, Annisa termasuk salah satu korban penipuan yang sempat memberikan uang kepada Sandy dan Cici, rekan bisnisnya. Namun ia mengaku tidak berharap banyak agar investasi tersebut bisa dikembalikan. Menurut Annisa, keputusan adil hakim lah yang selama ini sangat dinantikannya.

Sandy dan Cici merupakan pengelola PT CSM Bintang Indonesia yang bergerak di bidang pelatihan trading forex, batu bara dan hiburan. Sandy ditangkap setelah dilaporkan Annisa Bahar dan kawan-kawan pada 10 Juli 2012 atas penggelapan uang sebesar Rp 20 miliar.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait