Sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, status pencekalan untuk La Nyalla tidak akan dicabut.
- Tim WowKeren
- Kamis, 14 April 2016 - 10:06 WIB
WowKeren - La Nyalla Mattalitti baru saja menanggalkan status tersangka usai Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilannya pada Selasa (12/4). Meski sudah tidak lagi menjadi tersangka, status pencekalan La Nyalla ternyata masih berlaku.
La Nyalla dicekal bepergian kemanapun selama 6 bulan dan paspornya pun sudah dicabut. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly kepada awak media.
Jaksa akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk La Nyalla. Oleh sebab itu, Menkumham masih mencekal Ketua Umum PSSI itu untuk bepergian selama 6 bulan. "Nanti jaksa mau bikin lagi surat penyidikan baru, jadi pokoknya dia dicekal 6 bulan, paspor sudah dicabut," jelas Yasonna seperti dilansir dari Tribunnews, Kamis (14/4).
Sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, status pencekalan untuk La Nyalla tidak akan dicabut. Sebelumnya, La Nyalla menjadi tersangka atas dugaan penyelewengan dana hibah Kadin Jawa Timur. Namun Pengadilan Negeri Surabaya mencopot status tersangka itu usai Surat Penetapan Tersangka atas La Nyalla dinyatakan tidak sah.
(wk/)