Korban DS santai dilaporkan oleh Saipul Jamil.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 23 April 2016 - 19:43 WIB
WowKeren - Pihak Saiful Jamil baru-baru ini diketahui telah melaporkan korban DS ke pihak kepolisian. Pemuda tersebut diduga telah memalsukan umurnya dengan mengaku masih di bawah 18 tahun.
Menanggapi laporan tersebut, pihak DS rupanya tetap tenang. Pengacara Osner Johnson Panjaitan mengungkap hal itu adalah hak Saiful Jamil.
"Sebetulnya itu haknya orang. Tapi kan ada ada UU perlindungan saksi dan korban," ujar Osner. "Dengan yang kita laporkan itu dan mereka melaporkan ya tunggu dari hasil PN Jakut."
Tidak hanya itu, menurut mereka pihak Ipul sebelumnya memang kerap meminta damai. "Tapi kita diminta untuk cabut laporannya. Mereka minta itu. Kita nggak pernah minta kompensasi. Nah tapi mereka minta dicabut laporannya," imbuh Osner.
(wk/)