Tanam Ganja di Kamar Apartemen, Seorang Pria Diciduk Aparat
SerbaSerbi

Seorang pria ditemukan menanam ganja di sebuah kamar apartemen di Pluit, Jakarta Utara.

WowKeren - Seorang pria berusia 37 tahun diamankan Polres Jakarta Barat usai ketahuan menanam ganja di dalam apartemennya di Pluit, Jakarta Utara pada Rabu (27/4). Pria bernama Derrick Irawan tersebut ditangkap bersama barang bukti berupa puluhan pot ganja dan 6 pot siap panen.

Sebelum membekuk tersangka, kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar. Setelah ditindaklanjuti, diketahui Derrick menanam ganja yang bibitnya ia peroleh dari rekannya SN asal Aceh.


"Saat kami lakukan penggeledahan, ternyata di tempat tersangka ini ada taman ganja. Dia tanam ganja itu di dalam kamarnya," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Rudy Hariyanto seperti dilansir dari JPNN. "Ini ganja dari Vietnam yang didapat tersangka dari SN yang berdomisili di Aceh. SN kami jadikan DPO dan sedang kami buru."

Selain tanaman ganja, polisi juga telah menyita alat pendukung penanaman seperti lampu ultraviolet dan pengukur kelembaban sebagai barang bukti. Tersangka pun harus mendekam di bui dengan ancaman hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait