Selain bukti, istri Sahrul Gunawan juga menghadirkan saksi dari pihak keluarga.
- Tim WowKeren
- Kamis, 19 Mei 2016 - 18:03 WIB
WowKeren - Sidang perceraian Sahrul Gunawan dan istrinya, Indriani Hadi, kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (19/5). Dalam persidangan tersebut, Indri sempat menghadirkan saksi dan bukti.
Saksi yang dihadirkan oleh Indri berasal dari pihak keluarga. Namun pengacara Indri, Tito Hananta Kusuma, enggan memberi tahu keterangan yang disampaikan oleh para saksi.
"Ada saksi dan bukti," ujar Tito saat ditemui belum lama ini. "Saksi yang dihadirkan membantu kami."
Selain saksi, pihak Indri juga membawa bukti tertulis. Hakim pun mengonfirmasi mengenai bukti yang sah secara hukum.
"Mereka mengakhiri baik-baik," lanjut Tito. "Bukti perkawinan itu adalah buku pernikahan dan perjanjian mereka berdua."
Indri resmi menggugat cerai Sahrul pada 23 Februari 2016 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 617/Pdt.G/2016/pajaksel. Selain bercerai, Indri juga menuntut hak asuh ketiga anaknya.
(wk/)