Menurut KPI, penayangan iklan ini telah melanggar ketentuan EPI TTahun 2014 Bab III huruf A poin 2.8.2.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 28 Mei 2016 - 17:32 WIB
WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali memberikan teguran untuk tayangan di stasiun televisi Tanah Air. Kali ini tayangan yang menjadi sorotan KPI adalah iklan "PilihanKu". Tak tanggung-tanggung iklan ini membuat empat stasiun televisi kena tegur KPI.
"PilihanKu" merupakan iklan mengenai alat kontrasepsi dan mengandung konten dewasa. Seharusnya iklan ini ditayangkan pada pukul 22:00 WIB hingga 3:00 WIB. Namun empat stasiun televisi yang kena tegur tercatat menayangkan iklan ini tak pada jam itu.
Stasiun televisi yang kena tegur adalah Indosiar, Global TV, ANTV dan RCTI. Berdasarkan surat teguran yang terbit 27 Mei lalu, RCTI tercatat menayangkan iklan ini pada pukul 19:29 WIB. Sedangkan ANTV tayangkan iklan ini pada pukul 16:48 WIB 23 Mei lalu.
Kemudian stasiun televisi Global TV 4 Mei lalu menayangkan iklan "PilihanKu" pada pukul 12:05 WIB. Stasiun televisi terakhir yang kena tegur KPI lantaran iklan ini adalah Indosiar. KPI mencatat Indosiar menayangkan iklan ini pada pukul 08:55 WIB.
Menurut KPI, penayangan iklan ini telah melanggar ketentuan EPI Tahun 2014 Bab III huruf A poin 2.8.2. Dimana ketentuan ini menyebutkan bahwa iklan alat kontrasepsi, alat bantu seks dan produk-produk intim khusus dewasa punya waktu tayang khusus.
Akibat penayangan iklan "PilihanKu" yang tak tepat waktu itu membuat empat stasiun televisi ini diberi sanksi berupa Teguran dari KPI. "Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah iklan," begitu tulis KPI dalam surat yang terbit 27 Mei itu.
(wk/)