Keluarga Eno lainnya yang merasa tak puas langsung mengomel pada hakim.
- Tim WowKeren
- Kamis, 16 Juni 2016 - 15:01 WIB
WowKeren - Sidang pembacaan vonis terhadap salah satu pembunuh Eno Parinah yakni terdakwa RAL digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (16/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada terdakwa yang masih di bawah umur tersebut.
Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, RA Suharni, vonis tersebut merupakan hukuman maksimal untuk terdakwa di bawah umur. Semua dakwaan terhadap RAL terbukti benar dan memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Hukum di Indonesia tidak mengenal hukuman mati bagi anak," ujar RA Suharni. "Air liur, gigitan di puting, dan sidik jari, semuanya identik. Terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan mempersulit proses persidangan."
Mendengar putusan hakim, Ibunda Eno yang hadir dalam persidangan langsung menangis. Perempuan paruh baya itu bahkan sesekali menutup telinga karena tak kuat mendengar putusan hakim. Keluarga Eno lainnya yang merasa tak puas juga langsung mengomel pada hakim.
"Matiin aja!" teriak seorang anggota keluarga. "Cuma 10 tahun kurang!"
(wk/)