Wah, Kangin SuJu Masih Mungkin Diadili Karena Nyetir Mabuk Meski Sudah Didenda
Selebriti

Pengadilan Pusat Seoul mengungkapkan kemungkinan kasus Kangin masuk ke persidangan.

WowKeren - Belum lama ini Kangin Super Junior telah dihukum denda sebesar 7 juta Won (setara Rp 79 juta) karena kasus menyetir mabuk yang menyeretnya. Hukuman ini telah diumumkan oleh Kejaksaan Pusat Seoul.

Namun baru-baru ini beredar kabar bahwa Kangin masih mungkin diadili di pengadilan meski sudah didenda. Hal ini diungkapkan oleh Pengadilan Pusat Seoul.

"Belum ada perkembangan baru karena Kangin sudah menerima hukuman denda dari kejaksaan karena kasusnya menyetir mabuk," ujar perwakilan Pengadilan Pusat Seoul. "Belum pasti apakah kasus ini akan dihentikan dengan hukuman kejaksaan atau diteruskan ke pengadilan, semuanya tergantung departemen kehakiman."


Menurutnya, saat ini kasus Kangin masih didiskusikan apakah akan lanjut hingga ke persidangan. "Sepertinya mereka masih mendiskusikannya," ujarnya.

Kabar ini menuai berbagai respon dari netizen. Sebagian netizen berpendapat hukuman denda masih terlalu ringan untuk Kangin karena khawatir ia akan mengulanginya kembali.

"Menurutku denda saja tak cukup," komentar seorang netizen. "Kita semua tahu paling-paling dia nanti lolos dari kasus ini seperti artis lainnya," komentar netizen lainnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait