Kapolri Tito Karnavian Terbitkan Larangan Main Pokemon Go
Nasional

Dalam surat tersebut, permainan Pokemon Go dianggap memiliki sejumlah dampak negatif.

WowKeren - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menerbitkan surat larangan resmi untuk bermain game Pokemon Go. Namun, larangan tersebut hanya berlaku untuk anggota polisi yang sedang dalam tugas saja.

Larangan resmi itu tertera dalam surat rahasia Kapolri nomor STR/533/VII/2016 tertanggal Selasa (19/7). Penerbitan surat itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto.

"Iya," ujar Agus pada Rabu (20/7). "Karena akan mengganggu tugasnya jadi tidak fokus."

Dalam surat tersebut, permainan Pokemon Go dianggap memiliki sejumlah dampak negatif. Selain berkurangnya fokus kerja lantaran terus menatap layar ponsel, permainan ini juga dirasa berbahaya karena pemain diharuskan mengaktifkan geolokasi.


"Lokasi permainan berada di lingkungan fasilitas atau markas komando Polri akan terekam," demikian bunyi surat tersebut. "Dan apabila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggungjawab, maka dapat disalahgunakan."

Tak hanya anggota, para tamu yang berada di lingkungan markas polisi pun dilarang untuk memainkan Pokemon Go. Para anggota juga harus mengingatkan tamu-tamu itu agar tidak mengaktifkan Pokemon Go.

Surat perintah tersebut bersifat arahan bukan perintah. Dengan demikian, tidak ada sanksi khusus yang menjerat polisi apabila tidak melaksanakannya. "Tidak ada sanksi kecuali anggota sampai kepada melalaikan tugas dan tanggungjawab, baru ada sanksi," imbuh Agus.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!