Rupert sebelumnya mengklaim jika ada kelebihan pada pembayaran pajak atas kekayaannya.
- Tim WowKeren
- Rabu, 10 Agustus 2016 - 13:12 WIB
WowKeren - Kabar kurang sedap datang untuk penggemar Rupert Grint. Pasalnya, pemeran Ron Weasley di film "Harry Potter and the Goblet of Fire" itu kalah dalam kasus sengketa pajak dan harus membayar denda sebesar Rp 131 miliar.
Rupert sebelumnya mengklaim jika ada kelebihan pada pembayaran pajak atas kekayaannya. Ia pun menuntut pengembalian dana dari otoritas pajak Inggris, HMRC sebesar Rp 17 miliar.
Sayangnya, pengadilan menolak tuntuntan Rupert ini. Ia justru harus membayar denda lantaran terbukti mengurangi tagihan pajaknya dengan mengubah-ubah tanggal akuntansinya guna menghindari kenaikan tarif pajak sebesar 10 persen.
Rupert sendiri mengungkap jika ia pengetahuannya soal pajak sangat minim. Ia menyerahkan segala urusan keuangan tersebut pada sang ayah dan akuntan pribadinya.
(wk/)