Refly Harun Tegaskan Hak Praperadilan Roy Suryo Usai Sidang Ditunda
Instagram/Roy Suryo/Instagram
Selebriti

Refly Harun memberikan pernyataan tegas terkait penundaan sidang praperadilan Roy Suryo.

WowKeren - Hari ini, 22 Juli 2026, sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, klien dari pengacara Refly Harun, terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebagai termohon, tidak hadir dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Refly Harun memberikan reaksi tegas terhadap situasi ini, menegaskan bahwa penundaan ini bukan disebabkan oleh pihaknya. Ia menyatakan, "Kami tidak ingin menyerang siapapun. Tapi kalau kami dikatakan menunda-nunda ya kalau dalam fakta hari ini yang menunda itu bukan kita. Nah itu penundaan terjadi satu pekan kemudian karena ketidakhadiran turut termohon dalam hal ini kejaksaan negeri yang juga akan menjadi penuntut kalau kalau misalnya masuk pokok perkara."


Lebih lanjut, Refly menjelaskan bahwa mengajukan praperadilan tidak melanggar hukum, asalkan item permohonannya berbeda. Ia mengatakan, "Yang tidak boleh adalah mengulangi permohonan yang sama... Tapi selama item permohonannya itu berbeda itu adalah hak. Hak itu bisa kita ambil bisa tidak."

Refly juga berharap agar tidak ada pihak-pihak yang terus mengkritisi usaha Roy Suryo dalam memperjuangkan keadilan. Ia mengingatkan bahwa tuduhan bahwa Roy Suryo berusaha menunda sidang pokok perkara tidaklah tepat. "Jadi tidak boleh ada siapapun yang kemudian mengatakan hak itu tidak boleh digunakan dengan prioritas gitu ya. Dengan prejudis mengatakan bahwa ngulur-ngulur waktu kemudian menghindari pokok perkara dan lain sebagainya," tutupnya.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait