Pukuli Guru, Ayah dan Anak di Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka
Nasional

Pihak kepolisian mendalami laporan guru yang dipukuli oleh orangtua murid hingga berdarah.

WowKeren - Kasus yang menimpa Dasrul (42) tengah menjadi sorotan publik. Guru SMKN 2 Makassar ini dipukuli oleh Ahmad Adnan, orangtua AS lantaran putranya dihukum lantaran tak mengerjakan PR dan berkata kasar.

Usai peristiwa pemukulan itu, Dasrul segera dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami pendarahan di kepala dan hidung. Ia juga segera melaporkan kasus ini ke polisi.

Kamis (11/8), Penyidik Kepolisian Sektor Tamalate Makassar menetapkan Ahmad Adnan dan AS sebagai tersangka. Ayah dan anak itu kini telah diamankan.


"Sekarang mereka dijadikan tersangka," ujar Kepala Polsek Tamalate Kompol, Azis Yunus. Kabarnya Ahmad Adnan dan AS bisa jadi akan dijerat KUHP pasal 351 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Sementara itu, kejadian yang menimpa Dasrul ini juga menuai reaksi keras dari netter. Banyak yang mengutuk perbuatan ayah dan anak itu dan berharap mereka mendapat sanksi yang berat.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!