Selain memperberat hukuman OC Kaligis, pihak MA juga memberikan denda sebesar Rp 500 juta.
- Tim WowKeren
- Kamis, 11 Agustus 2016 - 12:08 WIB
WowKeren - Pihak Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi ayah Velove Vexia, OC Kaligis. Tak hanya itu, MA juga memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, di tingkat sebelumnya OC Kaligis hanya diberi hukuman 7 tahun penjara. Lantas, bagaimana perasaan Velove mendengar keputusan tersebut?
Sayang, hingga saat ini Velove masih belum bisa dihubungi. Di akun Instagram miliknya pun Velove seolah "menghilang". Terakhir, ia mengunggah postingan gambar yang seolah menyiratkan isi hatinya tengah galau sejak seminggu lalu.
"Saat setangkai bunga tidak mekar, kamu memperbaiki lingkungan di sekitar bunga itu hidup, bukan bunganya," tulis gambar tersebut. Velove pun menambahkan emoji berbentuk hati di bagian keterangan foto. Selain postingan galau, unggahan Instagram terakhir Velove justru menampilkan iklan ceria yang dibintanginya.

Sementara itu, selain memberatkan hukuman penjara, pihak MA juga mewajibkan OC Kaligis membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan penjara. OC menjadi terpidana kasus suap yang diduga melibatkan Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, bersama dua hakim lainnya.
OC Kaligis cs diduga melakukan suap untuk mengamankan kliennya, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. Saat itu Gatot tengah dibidik dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara.
(wk/)