Dianggap Langgar Etik Kehakiman, Pengacara Jessica Laporkan Hakim Binsar Gultom
Nasional

Pihak pengacara Jessica menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada KY untuk segera diproses.

WowKeren - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar pada Rabu (10/8) lalu. Berkaitan dengan hal tersebut, Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, melaporkan hakim Binsar Gultom ke Komisi Yudisial (KY).

Pihak pengacara menuding hakim Binsar Gultom mencecar saksi dan ahli dalam persidangan kopi sianida ini melanggar kode etik kehakiman. Salah satu pengacara Jessica, Hidayat Boestom, mengungkapkan bahwa seorang hakim seharusnya bersikap netral, objektif serta tidak menyudutkan Jessica.

"Antara lain berbicara kasar dan menghina penasehat hukum, mengarahkan saksi-saksi, melanggar hukum acara, menyatakan pendapat secara terbuka tentang fakta persidangan yang sedang berjalan sehingga dapat merugikan klien kami, Jessica Kumala Wongso," ungkap Boestom pada Kamis (11/8). Salah satu ungkapan yang sangat disayangkan adalah pada persidangan 27 Juli lalu.


Saat itu Binsar mengungkapkan bahwa meskipun tak ada saksi di dalam suatu kasus, seseorang terdakwa tetap dapat dipidanakan. "Hakim jangan memberikan suatu kesimpulan atau pendapat. Dia menggali (informasi)," tukas Boestam.

Sementara itu, pihak pengacara Jessica menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada KY untuk segera diproses. Mereka berharap agar hal ini dijadikan pembelajaran bagi hakim-hakim lain, mengingat kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin menjadi sorotan publik.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!