Mantan Duta Besar RI, menjelaskan proses pelepasan WNA yang butuh waktu berbulan-bulan seperti ini.
- Tim WowKeren
- Senin, 22 Agustus 2016 - 10:01 WIB
WowKeren - Status dwi kewarganegaraan Arcandra Tahar memang masih menjadi sorotan publik. Meski mengaku sudah mengembalikan paspor Amerika Serikat, statusnya sebagai WNA masih dipertanyakan.
Pasalnya, prosedur pencabutan kewarganegaraan di negara adidaya tersebut terbilang tak mudah. Begitu pula yang disampaikan oleh Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, Dino Pati Djalal.
"Dalam sistem Amerika ada proses yang harus dijalankan untuk melepaskan kewarganegaraan," ungkap Dino dilansir dari Kompas. "Prosesnya bisa berbulan-bulan tergantung kasusnya."
Proses dimulai dengan pengajuan pelepasan kewarganegaraan. Pengajuan itu selanjutnya dikonsultasikan dengan berbagai departemen terkait sebelum mendapatkan pengabulan. "Ujung dari proses itu adalah penandatanganan suatu sumpah yang menyatakan beliau keluar dari kewarganegaraan Amerika," jelas Dino.
Dino sendiri mengaku belum pernah mendapatkan laporan mengenai pelepasan status WNA Arcandra. "Jadi saya tidak tahu apa proses ini sudah dilakukan, tapi kalau belum dilakukan ya belum sah. Sekali lagi itu hanya Pak Arcandra yang tahu," tukas Dino.
(wk/)