Mario Teguh Dinilai Terlambat Ingkari Kiswinar Sebagai Anak, Kok Bisa?
Selebriti

Salah seorang netizen bernama Linda Latumahina mengungkap dasar hukum kenapa Mario dinilai terlambat mengajukan gugatan pengingkaran anak.

WowKeren - Permasalahan Mario Teguh yang tak mau mengakui Kiswinar sebagai anak kandung rupanya menuai respon dari seorang netizen. Wanita bernama Linda Latumahina yang merupakan dosen di bidang hukum ini memberikan masukan pada Mario.

Menurut Linda, Mario sebenarnya punya hak untuk mengajukan gugatan pengingkaran anak. Sayangnya, Mario ternyata dinilai terlambat karena ada batas waktu untuk mengajukan gugatan tersebut.


"Di UU perkawinan (UU 1/1974) pasal 44, ada peluang bagi seorang pria untuk melakukan pengingkaran anak. Syaratnya ada dua: ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzinah, DAN bahwa anak yg dilahirkan adalah hasil dari perzinahan tersebut. Karena bisa jadi selama istri selingkuh, suami tetap 'kumpul' dengan si istri," tulis Linda. "Kompilasi Hukum Islam pasal 102 memberi batasan waktu untuk mengajukan gugatan pengingkaran anak atas dasar perzinahan ke pengadilan agama. Yaitu maksimal 180 hari setelah anak dilahirkan, atau 360 hari setelah perceraian, atau setelah diketahuinya tentang kelahiran si anak (kalau disembunyikan). Lewat jangka waktu itu, pengingkaran tidak dapat lagi dilakukan."

Linda juga menyebut sejumlah kejanggalan dari pengakuan Mario. Salah satunya membahas soal kerelaan Mario dalam mencantumkan namanya di akta kelahiran Kiswinar.

"Kalau memang Kis anak hasil zinah, kenapa nunggu sampai si anak berumur 7 tahun baru ajukan cerai? Kenapa tidak langsung ditalak dengan alasan zinah saat si anak baru lahir?" tanya Linda. "Kerelaan untuk dicantumkan namanya dalam akta kelahiran si anak sebenarnya menunjukkan bahwa MT mengaku sebagai ayah sah dari Kis. Secara hukum memang Kis adalah ANAK SAH dari MT, karena Kis DILAHIRKAN DI DALAM PERKAWINAN YANG SAH dan tidak dilakukan pengingkaran anak. Secara hukum pula MT berkewajiban menafkahi Kis sampai mencapai usia 18 tahun. Dan saat MT meninggal Kis berhak atas warisan dari MT meskipun MT telah kawin lagi. Tidak ada istilah mantan anak. Kesempatan untuk melakukan pengingkaran anak juga telah lewat. Jadi MT tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!