Hotman Paris Hutapea ikut berkomentar soal kasus Jessica dan Mirna. Ia mempermasalahkan soal CCTV yang dijadikan bukti.
- Tim WowKeren
- Jumat, 07 Oktober 2016 - 16:32 WIB
WowKeren - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin masih mencuri perhatian publik di Tanah Air. Baru-baru ini terdakwa Jessica Wongso dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan kasus ini pun ternyata juga menjadi perhatian pangacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dalam pernyataannya baru-baru ini Hotman mengatakan jika rekaman CCTV tidak bisa dijadikan sebagai bukti yang sah. Hal tersebut berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan bukti dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sebuah kasus.
"Jika merujuk dari putusan MK itu, maka rekaman CCTV kasus dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, tidak sah sebagai alat bukti. Rekaman CCTV baru sah sebagai alat bukti kalau rekaman dibuat atas permintaan penegak hukum," terang Hotman Paris dilansir dari
Hotman Paris menuturkan jika rekaman itu tidak bisa menjadi bukti yang sah maka keterangan saksi ahli selama ini juga tidak sah. Pasalnya mereka banyak merujuk pada CCTV dari Kafe Olivier tersebut.
"Seharusnya, polisi, jaksa, dan hakim patuh terhadap putusan MK ini. Konsekuensi logisnya, ya Jessica harus bebas," terang Hotman Paris. Meski begitu, Hotman juga menjelaskan ada pendapat-pendapat lain yang menyatakan jika putusan MK ini tidak mengikat pada kasus tertentu.
"Kalau memang tidak mengikat, semua kasus-kasus yang kemarin, sampai praperadilan Budi Gunawan, harus diulang dong. Pasal 1 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur apabila ada perubahan perundang-undangan pada saat terdakwa diadili, maka harus diberlakukan perundangan yang lebih menguntungkan terdakwa," pungkasnya.
Sementara itu, rekaman CCTV ini memang menuai sejumlah polemik. Kuasa hukum tersangka Jessica sempat mempermasalahkan rekaman CCTV yang dinilai sudah tidak asli lagi. Pasalnya rekaman sudah dipindahkan dari CCTV ke flashdisk milik jaksa.
(wk/)