Bareskrim Panggil Kemenag, MUI dan Ahli Bahasa Terkait Kasus Ahok 'Hina' Al Quran
Nasional

Menerima laporan soal video Ahok menghina Al-Quran, begini langkah penanganan yang bakal ditempuh Bareskrim Polri.

WowKeren - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke pihak berwenang terkait ucapannya yang menuai kontroversi. Gubernur DKI Jakarta ini dinilai menghina Islam lantaran mengutip Surat Al Maidah beberapa waktu lalu.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Bareskrim Polri akhirnya bertindak. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengungkap pihaknya akan memanggil sejumlah saksi ahli untuk menangani kasus ini.

"Kami akan panggil ahli bahasa, apa memang itu masuk kategori menistakan atau tidak? Setelah ahli bahasa, kami akan panggil juga ahli agama dari Kemenag, Dirjen Umat Islam," ujar Brigjen Agus. "Karena belum tentu yang melapor itu benar, makanya kami minta keterangan saksi ahli."


Sejumlah pakar itu sengaja didatangkan untuk memberikan pendapat apakah ucapan tersebut termasuk penistaan agama atau tidak. Pasalnya, di masyarakat sendiri ucapan Ahok itu juga menuai reaksi yang berbeda-beda, baik yang positif maupun negatif.

Sementara it, Ahok sendiri baru-baru ini telah meminta maaf terkait kontroversi yang ia timbulkan. Ia mengaku tidak memiliki niat sama sekali untuk menghina Al Quran dan umat Islam.

"Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa," ujar Ahok baru-baru ini.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait