Dilaporkan Usai Unggah Video Ahok 'Hina' Al Quran, Pemilik Akun Gugat Balik
Nasional

Tak terima dilaporkan gara-gara mengunggah video Ahok mengutip Al Quran, pemilik akun ini menuntut balik.

WowKeren - Kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tengah menjadi sorotan publik terkait ucapannya yang diduga menghina Islam. Gubernur DKI Jakarta Selatan ini dihujat usai mengutip Al Quran dalam sebuah pidatonya beberapa waktu lau. Videonya kemudian tersebar luas di media sosial.

Kasus tersebut juga menjadi perhatian relawan Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot). Beberapa waktu lalu mereka melaporkan akun yang mengunggah video tersebut, Buni Yani ke pihak berwajib.

Tak terima dengan hal itu, baru-baru ini Buni Yani dan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) diketahui mengajukan tuntutan balik, Senin (10/10). Mereka diketahui melaporkan dua orang lantaran dinilai melakukan provokasi.

"Kami sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait pencemaran nama baik yang menuding bahwa klien kami telah melakukan penyuntingan video tersebut," ujar Ketua HAMI DKI Aldwin Rahadian. "Yang kita laporkan ada dua pertama M Guntur Romli dan saudara Muanas Alaidid dilaporkan karena melalui akun FB-nya, mengatakan bahwa Buni Yani ini adalah provokator dan menyebar isu sara dan inilah yang tidak benar."


Aldwin sendiri mengatakan jika dirinya telah melihat video itu berkali-kali dan menilai jika Ahok memang menghina Al-Quran. "Saya sudah bolak-balik lihat dari awal sampai akhir. Jadi mau sunting berapa detik isinya itu-itu saja pernyataan Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51," imbuhnya.

Sementara itu, terkait tudingan jika video itu telah diedit, Buni Yani menegaskan jika postingan itu adalah asli. "Saya ini enggak bisa ngedit, alatnya enggak ada, kaya enggak ada kerjaan saja edit-edit video itu," tegasnya.

Ahok sendiri baru-baru ini telah meminta maaf kepada umat Islam. Ia mengaku tidak memiliki niat untuk menghina Al Quran dan berharap permasalahan ini tidak diperpanjang lagi.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait