Hindari Pungli, Pembayaran Denda Tilang Bisa Lewat Aplikasi 'Elang'
Nasional

Demi memberantas pungli, Korlantas meluncurkan aplikasi bayar denda tilang secara online.

WowKeren - Penilangan pada setiap pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas merupakan hal yang lazim dilakukan. Namun, tidak jarang hal ini dimanfaatkan untuk praktik pungutan liar (pungli) hingga damai di tempat.

Demi mengatasi hal tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat sebuah terobosan baru yang menarik. Mereka meluncurkan aplikasi tilang online atau yang disebut E-Tilang (Elang).

Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Agung Budi mengungkap, aplikasi ini bisa diunduh oleh pengguna smartphone. Jika ditilang, mereka bisa membayarnya melalui internet banking.

Pengguna hanya tinggal memasukkan nomer registrasi tilang lalu membayar secara online ke bank yang dituju. Lalu mereka bisa mengambil SIM atau dokumen dari petugas. Langkah ini dinilai lebih praktis.


Kabarnya, aplikasi ini sengaja dibuat atas instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. "Sistem ini dibuat atas instruksi langsung Presiden yang menginginkan pemberantasan praktik pungli yang banyak terjadi saat ini," ujar Agung.

Saat ini aplikasi tersebut sedang dalam tahap sosialisasi. Mereka juga akan menerapkan sistem tilang online ini secara bertahap, mengingat tidak semua orang memiliki smartphone.

Diharapkan dengan adanya sistem ini, upaya pemerintah untuk memberantas pungli bisa terlaksana dengan maksimal. Pihak Polri sendiri ingin agar aplikasi ini bisa diterapkan sepenuhnya mulai tahun depan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait